a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui kode etiknya;
b. bahwa untuk menanamkan dan mengamalkan etika bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.