a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2013 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/10/2010 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi melalui Dana Tugas Pembantuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Gubernur atau Bupati/ Walikota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.257 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.