a. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan serta pembangunan di bidang hukum ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
b. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menata Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bagian dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.