a. bahwa dalam rangka keseragaman pembinaan jabatan fungsional perencana, meningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi serta peran perencana dalam kegiatan perencanaan, maka perlu ditetapkan pedoman teknis pembinaan jabatan fungsional perencana Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.