a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kebersamaan, ciri, identitas, dan citra Pengantar Kerja serta mewujudkan kedisiplinan dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, maka perlu diatur penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.