bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Keagamaan Kristen;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.