bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong, dipandang perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sorong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.