bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama serta untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.