a. bahwa untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama yang memiliki kompetensi, integritas, komitmen, daya inovasi, dan sikap inklusif, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan teknis secara menyeluruh dan terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis di Lingkungan Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.