a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.