bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.