bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Islam pada Sekolah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.