bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.