bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal 28 ayat (4), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.