bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.