a. Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu dilakukan pengaturan tentang pembukaan dan penutupan rekening BPIH; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Rekening Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.