a. bahwa anak yang membutuhkan perlindungan khusus berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan lembaga negara lainnya;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengamanatkan perlunya pemerintah menetapkan kebijakan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dengan cara pemberdayaan keluarga dan peningkatan kualitas anak;
c. bahwa akibat pengaruh kondisi sosial masyarakat dan kondisi ketahanan keluarga di Indonesia yang belum memiliki ketangguhan, menyebabkan anak tidak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, khususnya pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus;
d. bahwa dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga yang memiliki anak yang membutuhkan perlindungan khusus diperlukan Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus; www.djpp.depkumham.go.id
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Kebijakan Peningkatan Ketahanan Keluarga Anak Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.