a. bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya;
b. bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
c. bahwa banyak anak Indonesia yang belum terpenuhi haknya di bidang pendidikan karena pengaruh kondisi sosial dan keterbatasan kemampuan keluarga, sehingga anak tidak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi;
d. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran Pemerintah dan masyarakat dalam pemenuhan hak www.djpp.depkumham.go.id pendidikan anak diperlukan suatu rencana aksi nasional yang berupa program kegiatan tentang pemenuhan hak pendidikan anak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.