a. bahwa setiap anak berhak untuk berpartisipasi secara wajar dan berhak menyatakan dan didengar pendapatnya serta memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya;
b. bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan Negara dan Pemerintah untuk menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak;
c. bahwa akibat pengaruh kondisi sosial dan budaya masyarakat Indonesia, serta keterbatasan kemampuan anak, menyebabkan anak belum dapat berpartisipasi menyampaikan pendapatnya dan belum banyak didengar pendapatnya sesuai dengan keinginan dan kebutuhan yang diperlukan;
d. bahwa dalam upaya untuk meningkatkan peran Pemerintah dan masyarakat dalam mengupayakan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat diperlukan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; www.djpp.depkumham.go.id
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.