a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan fungsi koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dapat melakukan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama- sama instansi terkait, serta fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. bahwa infrastruktur sebagai salah satu sarana penunjang pembangunan, perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya melalui percepatan penyediaan infrastruktur;
c. bahwa percepatan penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sesuai dengan arah kebijakan dan fiskal dapat dilaksanakan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.891 2 langsung oleh pemerintah atau ditempuh dengan mendorong partisipasi Badan Usaha;
d. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, perlu menyusun daftar rencana proyek infrastruktur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
f. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Infrastruktur;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.