a. bahwa dengan adanya perubahan paradigma pengawasan intern, perlu disusun pedoman pengawasan atas pengelolaan anggaran dan kinerjanya dalam rangka untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan dan rencana yang telah ditetapkan;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan untuk meningkatkan kinerja kelembagaan dan tertib tata kelola penggunaan anggaran yang memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance);
c. bahwa Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor: PER.001A/M.PPN/05/2006 tentang Pedoman Pengawasan di Kementerian Negara Perencanaan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.738 2 Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sudah tidak sesuai dengan paradigma pengawasan intern dan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Pengawasan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.