a. bahwa untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kerjasama hibah Millennium Challenge Compact between The United States of America acting through The Millennium Challenge Corporation and The Republic of Indonesia pada tanggal 19 Nopember 2011;
b. bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan untuk penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan adalah kegiatan lintas sektoral yang terdiri dari kegiatan penanggulangan kekurangan gizi kronis, tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah dan pembangunan berkelanjutan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.437 2
c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2011 tentang Dana Perwalian, dalam hal Dana Perwalian digunakan oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga atau lintas sektoral, pembentukan Lembaga Wali Amanat dilaksanakan berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account- Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.