a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dan anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam rangka pencapaian Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan dan anggaran dengan tertib, memenuhi peraturan perundang-undangan, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik (good governance);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.304 2 Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.