a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2012 perlu diatur rumusan teknisnya oleh masing-masing kementerian sesuai bidang tugasnya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf J Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal diperintahkan untuk merumuskan petunjuk teknis untuk pengelolaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana Prasarana Daerah Tertinggal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan Huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.161 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.