a. bahwa guna lebih meningkatkan pengendalian sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) yang merupakan bagian dari kekayaan bangsa Indonesia yang sudah semakin terbatas potensinya, dan sebagai anggota Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) dalam memanfaatkan potensi di laut lepas perlu memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta memperhatikan persyaratan, dan/atau standar internasional;
b. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan untuk kemakmuran rakyat dan sebagai tindak lanjut Pasal 25 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dipandang perlu mengatur kembali usaha perikanan tangkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur kembali Usaha Perikanan Tangkap dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.