a. bahwa Indonesia mempunyai hak akses dan kesempatan turut memanfaatkan potensi sediaan ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stocks) di Laut Lepas;
b. bahwa pemanfaatan sediaan ikan yang beruaya jauh (highly migratory fish stocks) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stocks) di Laut Lepas sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilaksanakan berdasarkan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas dengan Peraturan Menteri; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.668 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.