bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban Tambahan Karantina Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.