a. bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri guna meningkatkan peran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dunia internasional perlu mengatur pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2009 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dinas www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.445 2 Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.