a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelabuhan perikanan secara profesional, andal, berkemampuan tinggi, dan efisien, serta adanya perubahan fungsi pelabuhan perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Kepelabuhanan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.