a. bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan diperlukan adanya kerja sama antarlembaga;
b. bahwa guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu disusun pedoman kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.