a. bahwa dalam rangka melindungi sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia, perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan;
b. bahwa untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Obat Ikan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.