a. bahwa dalam rangka pendanaan program peningkatan ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan serta dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kegiatan usaha, subjek penerima, dan tingkat plafon yang dapat didanai melalui kredit ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendanaan untuk program peningkatan ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan di Bidang Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2010; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.117 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.