bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.