bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66B ayat (2) Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.