a. bahwa untuk melaksanakan pemeriksaan penyelesaian perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta penjelasannya, perlu dibuat pedoman penunjukan Hakim Khusus perkara pidana pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.