bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan pelayanan rehabilitasi terhadap penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.