a. bahwa untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dalam rangka peningkatan investasi diperlukan pelayanan pengurusan perizinan dan non perizinan memulai usaha yang lebih cepat, tepat, mudah dan transparan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan maksud sebagaimana huruf a diperlukan kepastian hukum dalam standar waktu pelayanan perizinan dan non perizinan memulai usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Koordiansi Penanaman Modal tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Untuk Memulai Usaha;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.