a. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 227/MEN/2003 tentangTata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-69/MEN/V/2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia;
b. bahwa tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.