a. bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-229/MEN/2003 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja, sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa tata cara perizinan dan pendaftaran lembaga pelatihan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.