a. bahwa usaha pertambangan umum memiliki karakteristik tersendiri yang antara lain disebabkan karena lokasi usahanya pada umumnya berada pada tempat terpencil sehingga tidak dapat diberlakukan waktu kerja dan waktu istirahat yang biasa;
b. bahwa Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memungkinkan pengaturan waktu kerja khusus untuk sektor tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk mengatur waktu kerja dan istirahat di sektor usaha pertambangan umum dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.