a. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi pengaruh buruk terhadap kesehatan, ketertiban, keamanan dan produktivitas kerja akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang optimal;
b. bahwa untuk keberhasilan upaya pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan peran aktif pihak pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.