bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan Informasi Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.