bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 179 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.