a. bahwa dengan adanya perubahan pengelolaan penyelenggaraan transmigrasi, maka pengelolaan data dan informasi ketransmigrasian yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.186/MEN/X/2004 tidak sesuai lagi dan perlu disempurnakan;
b. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Ketransmigrasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.