a. bahwa untuk memperoleh data keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat, maka perlu dilakukan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh; a. bahwa agar verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar, perlu diatur pedoman pelaksanaan verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.