bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.