Mengingat
a. bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia telah mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi profesi bidang sekuriti;
b. bahwa berdasarkan hasil penilaian oleh Komisi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia, maka lembaga terse but dinilai telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan untuk ditetapkan sebagai lembaga sertifikasi profesi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan keputusan Menteri; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4445); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu; 6. Keputusan Kapolri Nomor SKEP/126/XIII1980 tentang Pola Pembentukan Satpam; 7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia; 8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 2111MEN/2004 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikasi Kompetensi; 9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 96A/MENIVII2004 tentang Pedoman Penyiapan dan. Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi; Memperhatikan : Surat Permohonan Akreditasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Sekuriti Indonesia Nomor 01iLSK-SIIHN/IX/2003 tanggal 1 September 2003 dan Nomor 09/KET/LSP-SIII/2005 tanggal 6 Januari 2005;.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.