a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LKS Tripartit Nasional, perlu dibentuk tata kerja LKS Tripartit Nasional sebagai pelaksanaan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit;
b. bahwa untuk itu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.