bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi di Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Tekstil Bidang Industri Pemintalan, Pertenunan dan Pengolahan Akhir Tekstil Sub Bidang Pencelupan Benang dan Kain, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Pengolahan Sub Sektor Industri Tekstil Bidang Industri Pemintalan, Pertenunan dan Pengolahan Akhir Tekstil Sub Bidang Pencelupan Benang dan Kain dengan Keputusan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.