Mengingat : bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendioikan dan pelatihan kerja berbasis kompetensi bi bektor -Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Fengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konitruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM, perlu menetapkan Standar Kompelensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan Sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Klrja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi SPAM dengan KePutusan Menteri; : 1 . U n d a n g - U n d a n g N o m o r l 3 T a h u n 2 0 0 3 t e n t a n g Ketenagakerlaan (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahu n 2003 ttomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4279); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor affi7); 3. Keputusan Presiden Nomor 187lM Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2OQ7; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi _Nomor PER. 21IMEN/X/2007 tentang Tata cara Penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia' : 1. Hasil Konvensi Nasional RSKKNI Sektor Konstruksi Bidang Tata Lingkungan sub Bidang Pengolahan Limbah dan Air Bersih Jabatan Kerja Pelaksana Konstruksi Bangunan Unit Distribusi spAM yan6 disetenggarakan tanggal 20 Agustus 2008 bertemPat di Jakarta; 2. Surat Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan sumber Daya Manusia Departemen PU Nomor Um0103-KK1526 tanggal 3 November 2008 tentang penetapan RSKKNI menjadi SKKNI Bidang Tata Lingkungan; Memperhatikan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.